TATA TERTIB

I. Hal Masuk Sekolah

1. Semua murid harus masuk disekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Murid yang datangnya terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu pada guru piket / wali kelas.
3. a. Murid absen hanya karna sungguh-sungguh sakit, atau keperluan yang sangat penting.
b. Urusan keluarga harus di kerjakan diluar sekolah / waktu libur. Sehingga tidak menggunakan hari sekolah.
c. Murid yang absen pada waktu masuk, kembali harus melapor kepada kepala sekolah dengan membawa surat-surat yang diperlukan ( Surat dokter / orang tua / walinya).
d. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
e. Kalau seandainya murid merasa sakit dirumah lebih baik tidak masuk sekolah.

II. Kewajiban Murid

1. Taat kepada guru-guru dan kepala sekolah.
2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan sekolah.
4. Membantu kelancaran pelajaran baik dikelasnya maupun disekolah pada umumnya.
5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya baik di dalam maupun diluar sekolah.
6. Menghormat guru dan saling harga menghargai antara sesama murid.
7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
8. Murid yang membawa kendaraan agar menempatkannya di tempat yang telah ditentukan.
9. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan di taati.

No comments:

 
© Copyright by SMP N 2 CIPATUJAH  |  Template by Ecep Ruyana